nusakini.com-- Mabes Polri kembali menyatakan bahwa pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diduga melenceng dari hukum di Indonesia tidak bisa dilakukan begitu saja. Harus ada dasar hukum yang kuat, keputusan pengadilan, laporan dan dukungan dari masyarakat. 

”Berdasarkan UU (pembubaran ormas itu) ada di sana (Kemendagri) dan harus melalui proses peradilan. Tapi bukan berarti Polri tidak melakukan apa pun. Hukum akan ditegakkan kalau misalnya pada orang-orang di satu ormas tertentu bersalah, maka bukan berarti mereka tidak bisa dihukum,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar Selasa (6/12). 

Untuk itu, mantan Kapolda Banten ini mengatakan peran kepolisian tetap aktif melakukan pembinaan terhadap orang-orang di ormas tertentu agar kegiatan mereka tetap mengacu kepada aturan hukum. Polisi juga akan mencegah agar ormas tidak melakukan aktivitas yang melenceng. 

”Kami juga membuka laporan dari masyarakat (bila ada ormas yang melenceng) karena laporan itu bisa menjadi data dan track record dan Polri bisa memberikan data tersebut ke Kemdagri. Pembinaan ormas ini juga ada di Kesbangpol Kemdagri (Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri),” tambahnya. 

Hal yang sama sebelumnya juga disampaikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang mengatakan harus ada alasan kuat termasuk legitimasi hukum atau legitimasi publik untuk membubarkan ormas yang dirasa meresahkan masyarakat. Saat itu Tito menjawab pertanyaan peserta kongres XVII Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta pada 25 November silam. 

”Pembubaran bisa saja dilakukan jika bertentangan dengan Pancasila, kemudian aktif melakukan pelanggaran hukum. Harus ada legitimasi hukum dan publik. Legitimasi Hukum ini artinya kita memperkuat fakta-fakta, bukti-bukti bahwa secara sistematis organisasi ini melakukan pelanggaran sehingga layak dibubarkan. Perlu adanya legitimasi publik, karena kadang sudah jelas ada pelanggaran hukum tapi publik tidak menghendaki," katanya saat itu. 

Menurut Tito diperlukan sikap tegas pemerintah untuk membubarkan ormas yang dianggap melanggar hukum dan mengancam NKRI. Salah satunya, dengan duduk bersama antara Polri dengan Kemkumham, Kemdagri, Panglima TNI, dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk menentukan sikap, apakah sudah cukup untuk melakukan pembubaran terhadap ormas yang meresahkan.(p/ab)